dan wanita-wanita yang
(mereka) mendatangkan/melakukan
perbuatan keji
dari/diantara
isteri-isterimu
maka datangkanlah saksi-saksi
atas mereka
empat (orang)
diantara kalian
maka jika
mereka memberikan kesaksian
maka kurunglah mereka
dalam
rumah
sehingga/sampai
mewafatkan mereka
mati/kematian
atau
memberikan/menyediakan
Allah
bagi/kepada mereka
jalan
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.