wahai
manusia
bertakwalah
Tuhan kalian
yang
menciptakan kalian
dari
diri
satu/seorang
dan Dia menciptakan
daripadanya
isterinya/jodohnya
dan Dia kembang-biakkan
dari keduanya
laki-laki
banyak
dan perempuan
dan bertakwalah
Allah
yang
kalian saling meminta
dengan/padaNya
dan hubungan keluarga
sesungguhnya
Allah
adalah Dia
atas kalian
Penjaga dan Pengawas
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
dan berikanlah
anak-anak yatim
harta-harta mereka
dan janganlah
kamu menukar
yang buruk
dengan yang baik
dan jangan
kamu makan
harta-harta mereka
pada
hartamu
sesungguhnya ia/hal itu
adalah ia
dosa
besar
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
dan jika
kalian takut
bahwa tidak
kamu berlaku adil
dalam/terhadap
anak-anak yatim
maka nikahilah
apa
baik/senangi
bagi kalian
dari
perempuan-perempuan
berdua
dan bertiga
dan berempat
maka jika
kalian takut
bahwa tidak
kamu berlaku adil
maka satu saja
atau
apa
kamu miliki
tangan kananmu/budakmu
demikian itu
lebih dekat
bahwa tidak
kamu berbuat aniaya
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
dan berikanlah
perempuan-perempuan
maskawin mereka
ikhlas/wajib
maka jika
mereka baik hati/menyerahkan
bagi kalian
dari
sesuatu (sebagian)
daripadanya (maskawin)
sendirian/senang hati
maka makanlah ia
dengan puas
cukup
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
dan jangan
kamu serahkan
orang-orang bodoh/belum sempurna akalnya
harta kalian
yang
menjadikan
Allah
bagi kalian
pemeliharaan
dan mereka belanja
darinya (hasil harta itu)
dan pakaian mereka
dan katakanlah
kepada mereka
perkataan
yang baik
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
dan periksa/ujilah
anak-anak yatim
sehingga
jika
mereka sampai/cukup umur
nikah/kawin
maka jika
kalian anggap/melihat
dari/diantara mereka
cerdas
maka serahkanlah
kepada mereka
harta-harta mereka
dan jangan
kamu memakannya
lebih dari batas
dan tergesa-gesa
bahwa
mereka besar
dan barang siapa
adalah ia
kaya/mampu
maka hendaklah ia menahan diri
dan barang siapa
adalah ia
fakir/miskin
maka boleh ia memakan
dengan baik/sepatutnya
maka apabila
kalian menyerahkan
kepada mereka
harta-harta mereka
maka adakan saksi-saksi
atas mereka
dan cukuplah
dengan/pada Allah
pengawas/mempunyai perhitungan
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
bagi orang laki-laki
bagian
dari apa (harta)
meninggalkan/peninggalan
kedua orang tua
dan kerabat mereka
dan bagi orang wanita
bagian
dari apa (harta)
meninggalkan/peninggalan
kedua orang tua
dan kerabat mereka
dari apa (peninggalan)
sedikit
dari padanya
atau
banyak
bagian
yang telah ditetapkan
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
dan apabila
hadir
pembagian itu
kelompok
kerabat
dan anak-anak yatim
dan orang-orang miskin
maka berilah mereka rezki
dari padanya/harta
dan katakanlah
kepada mereka
perkataan
yang baik/patut
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
dan hendaklah takut
orang-orang yang
ke dalam
perut mereka
dari
belakang mereka
keturunan/anak-anak
lemah
mereka khawatir
atas mereka
maka bertakwalah
Allah
dan hendaklah mereka mengatakan
perkataan
yang benar
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
sesungguhnya
orang-orang yang
(mereka) memakan
harta
anak yatim
(secara) zalim
sesungguhnya/hanyalah
mereka memakan/menelan
seandainya
mereka meninggalkan
api
dan mereka akan masuk
neraka yang menyala-nyala
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).