dan jika
kalian takut
bahwa tidak
kamu berlaku adil
dalam/terhadap
anak-anak yatim
maka nikahilah
apa
baik/senangi
bagi kalian
dari
perempuan-perempuan
berdua
dan bertiga
dan berempat
maka jika
kalian takut
bahwa tidak
kamu berlaku adil
maka satu saja
atau
apa
kamu miliki
tangan kananmu/budakmu
demikian itu
lebih dekat
bahwa tidak
kamu berbuat aniaya
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.