wahai
orang-orang yang
beriman
diwajibkan
atas kalian
hukum Qishash
didalam
pembunuhan
orang merdeka
dengan orang merdeka
dan hamba sahaya
dengan hamba sahaya
dan wanita
dengan wanita
maka barang siapa
dimaafkan
padanya
dari
saudaranya
sesuatu
maka hendaklah mengikuti
dengan cara yang baik
dan membayar diat
kepadanya
dengan baik
demikian itu
keringanan
dari
Tuhan kalian
dan rahmat
maka barang siapa
melampaui batas
sesudah
demikian itu
maka baginya
siksa
sangat pedih
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.