dihalalkan
bagi kalian
malam
puasa
bercampur
kepada/dengan
isteri-isterimu
mereka
pakaian
bagi kalian
dan kalian
pakaian
bagi mereka
telah mengetahui
Allah
bahwasanya kalian
kalian adalah
kalian khianat
diri kalian sendiri
maka Dia mengampuni
atas kalian
dan Dia memaafkan
dari kalian
maka sekarang
campurilah mereka
dan carilah olehmu
apa
telah menetapkan
Allah
bagi kalian
dan makanlah
dan minumlah
sehingga
nyata/jelas
bagi kalian
benang
putih
dari
benang
hitam
dari
waktu fajar
kemudian
sempurnakanlah
puasa
sampai
malam
dan janganlah
kamu mencampuri mereka
dan kalian
orang yang i'tikaf
dalam
masjid
itulah
batas-batas (hukum)
Allah
maka janganlah
kamu mendekatinya
demikianlah
menerangkan
Allah
ayat-ayatNya
kepada manusia
supaya mereka
bertakwa
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.