dan sempurnakanlah
ibadah haji
dan umrah
karena Allah
maka jika
kalian terkepung
maka apa
mudah didapat
dari
binatang kurban
dan jangan
kamu mencukur
kepalamu
sehingga/sebelum
sampai
binatang kurban
tempat penyembelihannya
maka barang siapa
adalah
diantara kalian
sakit
atau
dengannya/padanya
gangguan (penyakit)
dari
kepalanya
maka bayarlah fidyah
dari
berpuasa
atau
bersedekah
atau
berkurban
maka apabila
kalian merasa aman
maka barang siapa
tamattu'/ingin
dengan ibadah umrah
kepada (sebelum)
haji
maka apa
mudah didapat
dari
binatang kurban
maka barang siapa
tidak
ia mendapatkan
maka berpuasalah
tiga
hari
didalam
haji
dan tujuh
apabila
kalian kembali
itulah
sepuluh
sempurna
demikian itu
bagi orang
tidak
ada
keluarganya
berada
Masjidil
Haram
dan bertakwalah
Allah
dan ketahuilah
sesungguhnya
Allah
amat berat
siksa(Nya)
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.