dan orang-orang yang
(mereka) diwafatkan/meninggal dunia
diantara kalian
dan (mereka) meninggalkan
isteri-isteri
hendaklah mereka menangguhkan
dengan diri mereka
empat
bulan
dan sepuluh (hari)
maka apabila
mereka sampai
masa (iddah) mereka
maka tidak
berdosa
atas kalian
tentang apa
mereka perbuat
pada
diri mereka
menurut yang patut
dan Allah
dengan apa
kalian kerjakan
Maha Mengetahui
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.