Peace be upon you

Al-Quran

Al Baqarah

وَٱلْوَٰلِدَٰتُ

والولدت

dan para ibu

يُرْضِعْنَ

يرضعن

hendaklah menyusui

أَوْلَٰدَهُنَّ

أولدهن

anak-anak mereka

حَوْلَيْنِ

حولين

dua tahun

كَامِلَيْنِ

كاملين

sempurna/penuh

لِمَنْ

لمن

bagi orang

أَرَادَ

أراد

(ia) ingin

أَن

أن

untuk

يُتِمَّ

يتم

menyempurnakan

ٱلرَّضَاعَةَ

الرضاعة

penyusuan(nya)

وَعَلَى

وعلى

dan atas

ٱلْمَوْلُودِ

المولود

anak yang dilahirkan

لَهُۥ

له

baginya (ayah)

رِزْقُهُنَّ

رزقهن

memberi rezki/makan mereka

وَكِسْوَتُهُنَّ

وكسوتهن

dan pakaian mereka

بِٱلْمَعْرُوفِ

بالمعروف

dengan cara yang baik

لَا

لا

tidak

تُكَلَّفُ

تكلف

dibebani

نَفْسٌ

نفس

seseorang

إِلَّا

إلا

melainkan

وُسْعَهَا

وسعها

menurut kesanggupannya

لَا

لا

jangan

تُضَآرَّ

تضار

menderita/sengsara

وَٰلِدَةٌۢ

ولدة

seorang ibu

بِوَلَدِهَا

بولدها

dengan/karena anaknya

وَلَا

ولا

dan tidak

مَوْلُودٌ

مولود

anak yang dilahirkan

لَّهُۥ

له

baginya (ayah)

بِوَلَدِهِۦ

بولده

dengan/karena anaknya

وَعَلَى

وعلى

dan atas

ٱلْوَارِثِ

الوارث

waris

مِثْلُ

مثل

seperti

ذَٰلِكَ

ذلك

demikian

فَإِنْ

فإن

maka jika

أَرَادَا

أرادا

keduanya ingin

فِصَالًا

فصالا

menyapih

عَن

عن

dari/dengan

تَرَاضٍ

تراض

kerelaan

مِّنْهُمَا

منهما

dari keduanya

وَتَشَاوُرٍ

وتشاور

dan permusyawaratan

فَلَا

فلا

maka tidak

جُنَاحَ

جناح

berdosa

عَلَيْهِمَا

عليهما

atas keduanya

وَإِنْ

وإن

dan jika

أَرَدتُّمْ

أردتم

kalian ingin

أَن

أن

untuk

تَسْتَرْضِعُوٓا۟

تسترضعوا

menyusukan (pada orang lain)

أَوْلَٰدَكُمْ

أولدكم

anak-anakmu

فَلَا

فلا

maka tidak

جُنَاحَ

جناح

berdosa

عَلَيْكُمْ

عليكم

atas kalian

إِذَا

إذا

apabila

سَلَّمْتُم

سلمتم

kalian menyerahkan (pembayaran)

مَّآ

ما

apa

ءَاتَيْتُم

ءاتيتم

kalian berikan

بِٱلْمَعْرُوفِ

بالمعروف

dengan patut

وَٱتَّقُوا۟

واتقوا

dan bertakwalah kamu

ٱللَّهَ

الله

Allah

وَٱعْلَمُوٓا۟

واعلموا

dan ketahuilah

أَنَّ

أن

sesungguhnya

ٱللَّهَ

الله

Allah

بِمَا

بما

dengan apa

تَعْمَلُونَ

تعملون

kalian kerjakan

بَصِيرٌ

بصير

Maha Melihat

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.