dan para ibu
hendaklah menyusui
anak-anak mereka
dua tahun
sempurna/penuh
bagi orang
(ia) ingin
untuk
menyempurnakan
penyusuan(nya)
dan atas
anak yang dilahirkan
baginya (ayah)
memberi rezki/makan mereka
dan pakaian mereka
dengan cara yang baik
tidak
dibebani
seseorang
melainkan
menurut kesanggupannya
jangan
menderita/sengsara
seorang ibu
dengan/karena anaknya
dan tidak
anak yang dilahirkan
baginya (ayah)
dengan/karena anaknya
dan atas
waris
seperti
demikian
maka jika
keduanya ingin
menyapih
dari/dengan
kerelaan
dari keduanya
dan permusyawaratan
maka tidak
berdosa
atas keduanya
dan jika
kalian ingin
untuk
menyusukan (pada orang lain)
anak-anakmu
maka tidak
berdosa
atas kalian
apabila
kalian menyerahkan (pembayaran)
apa
kalian berikan
dengan patut
dan bertakwalah kamu
Allah
dan ketahuilah
sesungguhnya
Allah
dengan apa
kalian kerjakan
Maha Melihat
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.