tidak
berdosa
atas kalian
jika
mentalak
isteri-isteri
apa
belum/sebelum
kalian campuri mereka
atau
kamu menentukan
bagi mereka
ketentuan/mahar
dan berilah mut'ah (pemberian mereka)
atas
orang yang mampu
menurut kemampuannya
dan atas
orang yang miskin
menurut kemampuannya
hadiah
dengan yang baik
ketentuan
atas
orang-orang yang berbuat kebaikan
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.