dan jika
kalian menceraikan mereka
dari
sebelum
jika
kalian mencampuri mereka
dan sesungguhnya
kalian telah menentukan
bagi mereka
ketentuan/mahar
maka (bayarlah) seperdua
apa
telah kalian tentukan
kecuali
bahwa/jika
mereka memaafkan
atau
dimaafkan
yang
ditangannya
ikatan
nikah
dan bahwa
pemaafanmu
lebih dekat
kepada takwa
dan jangan
kamu melupakan
karunia/keutamaan
diantara kalian
sesungguhnya
Allah
dengan apa
kalian kerjakan
Maha Melihat
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.