dan bagi wanita-wanita yang diceraikan
mut'ah/hadiah
dengan yang patut
(sebagai) kebajikan
atas/bagi
orang-orang yang bertakwa
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.