dan orang-orang yang
(mereka) diwafatkan/meninggal
diantaramu
dan mereka meninggalkan
isteri
hendaklah berwasiat
untuk isteri mereka
pemberian/nafkah
sampai/hingga
setahun
dengan tidak
mengeluarkan/
maka jika
mereka pindah
maka tidak
berdosa
atas kalian
didalam
apa
mereka perbuat
pada
diri mereka
dari
yang patut
dan Allah
Maha Perkasa
Maha Bijaksana
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.