wahai
orang-orang yang
beriman
apabila
kalian berhutang piutang
dengan hutang
sampai
waktu
yang ditentukan
maka hendaklah kamu menuliskannya
dan hendaklah menulis
diantara kalian
seorang penulis
dengan adil
dan tidak
enggan
seorang penulis
bahwa
menulis
sebagaimana
telah mengajarkannya
Allah
maka hendaklah ia menulis
dan hendaklah membacakan
orang yang
atasnya
hak
dan hendaklah ia bertakwa
Allah
Tuhannya
dan janganlah
ia mengurangi
daripadanya
sesuatu/sedikitpun
maka jika
ada
orang yang
atasnya
hak
lemah akal
atau
lemah (keadaannya)
atau
tidak
ia mampu
untuk
membacakan
ia
maka hendaklah membacakan
walinya
dengan adil
dan persaksikanlah
dua orang saksi
dari
orang-orang laki-lakimu
maka jika
tidak
ada
dua orang lelaki
maka seorang lelaki
dan dua orang perempuan
dari orang
kalian ridhai
dari
saksi-saksi
bahwa
lupa
salah seorang dari keduanya
maka mengingatkan
salah seorang dari keduanya
yang lain
dan jangan
enggan
saksi-saksi itu
apabila
apa
mereka seru/panggil
dan jangan
kamu jemu
bahwa/untuk
menuliskan
kecil
atau
besar
sampai
waktu
demikian itu
lebih adil
disisi
Allah
dan lebih menguatkan
bagi persaksian
dan lebih dekat
untuk tidak
menimbulkan keragu-raguan
kecuali
bahwa
itu (muamalah) adalah
perdagangan
tunai
kalian jalankannya
diantaramu
maka tidak ada
atas kalian
dosa
untuk tidak
kamu menulisnya
dan persaksikanlah
apabila
kalian berjual beli
dan jangan
saling menyulitkan
penulis
dan jangan
saksi
dan jika
kalian kerjakan
maka sesungguhnya itu
kefasikan
dengan/untuk kalian
dan bertakwalah
Allah
dan mengajarmu
Allah
dan Allah
dengan segala
sesuatu
Maha Mengetahui
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.