jangan
mengambil/menjadikan
orang-orang mukmin
orang-orang kafir
pemimpin
dari
selain
orang-orang mukmin
dan barang siapa
ia berbuat
demikian
maka bukan/tidak ada
dari
Allah
dalam
sesuatu/sedikitpun
kecuali
bahwa
kamu memelihara diri
dari mereka
suatu yang ditakuti
dan memperingatkan kalian
Allah
diriNya
dan kepada
Allah
tempat kembali
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).