dan barang siapa
mengerjakan
kesalahan
atau
dosa
kemudian
ia melemparkan/menuduhkan
dengannya
orang yang tidak bersalah
maka sesungguhnya
ia menanggung
kebohongan
dan dosa
nyata
Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.