Peace be upon you

Al-Quran

An Nisaa

وَلَكُمْ

ولكم

dan bagi kalian

نِصْفُ

نصف

separuh

مَا

ما

apa/harta

تَرَكَ

ترك

yang meninggalkan

أَزْوَٰجُكُمْ

أزوجكم

isteri-isterimu

إِن

إن

jika

لَّمْ

لم

tidak

يَكُن

يكن

ada

لَّهُنَّ

لهن

bagi mereka

وَلَدٌ

ولد

anak laki-laki

فَإِن

فإن

maka jika

كَانَ

كان

ada

لَهُنَّ

لهن

bagi mereka

وَلَدٌ

ولد

anak laki-laki

فَلَكُمُ

فلكم

maka bagimu

ٱلرُّبُعُ

الربع

seperempat

مِمَّا

مما

dari apa/harta

تَرَكْنَ

تركن

mereka tinggalkan

مِنۢ

من

dari

بَعْدِ

بعد

sesudahnya

وَصِيَّةٍ

وصية

(dipenuhi) wasiat

يُوصِينَ

يوصين

mereka berwasiat

بِهَآ

بها

dengannya

أَوْ

أو

atau

دَيْنٍ

دين

hutang

وَلَهُنَّ

ولهن

dan bagi mereka

ٱلرُّبُعُ

الربع

seperempat

مِمَّا

مما

dari apa (harta)

تَرَكْتُمْ

تركتم

kalian tinggalkan

إِن

إن

jika

لَّمْ

لم

tidak

يَكُن

يكن

ada

لَّكُمْ

لكم

bagi kalian

وَلَدٌ

ولد

anak laki-laki

فَإِن

فإن

maka jika

كَانَ

كان

ada

لَكُمْ

لكم

bagi kalian

وَلَدٌ

ولد

anak laki-laki

فَلَهُنَّ

فلهن

maka bagi mereka

ٱلثُّمُنُ

الثمن

seperdelapan

مِمَّا

مما

dari apa/harta

تَرَكْتُم

تركتم

kalian tinggalkan

مِّنۢ

من

dari

بَعْدِ

بعد

sesudah

وَصِيَّةٍ

وصية

(dipenuhi) wasiat

تُوصُونَ

توصون

kalian buat wasiat

بِهَآ

بها

dengannya

أَوْ

أو

atau

دَيْنٍ

دين

hutang

وَإِن

وإن

dan jika

كَانَ

كان

ada

رَجُلٌ

رجل

seorang laki-laki

يُورَثُ

يورث

diwariskan

كَلَٰلَةً

كللة

tidak punya ibu-bapak dan anak

أَوِ

أو

atau

ٱمْرَأَةٌ

امرأة

perempuan

وَلَهُۥٓ

وله

dan baginya

أَخٌ

أخ

saudara laki-laki

أَوْ

أو

atau

أُخْتٌ

أخت

saudara perempuan

فَلِكُلِّ

فلكل

maka bagi tiap-tiap

وَٰحِدٍ

وحد

seorang

مِّنْهُمَا

منهما

dari keduanya

ٱلسُّدُسُ

السدس

seperenam

فَإِن

فإن

maka jika

كَانُوٓا۟

كانوا

adalah mereka

أَكْثَرَ

أكثر

lebih banyak

مِن

من

dari

ذَٰلِكَ

ذلك

demikian itu

فَهُمْ

فهم

maka bagi mereka

شُرَكَآءُ

شركاء

bersekutu

فِى

في

dalam

ٱلثُّلُثِ

الثلث

dalam sepertiga

مِنۢ

من

dari

بَعْدِ

بعد

sesudah

وَصِيَّةٍ

وصية

(dipenuhi) wasiat

يُوصَىٰ

يوصى

diwasiatkan

بِهَآ

بها

dengannya

أَوْ

أو

atau

دَيْنٍ

دين

hutang

غَيْرَ

غير

tidak

مُضَآرٍّ

مضار

memudlaratkan

وَصِيَّةً

وصية

wasiat/ketetapan

مِّنَ

من

dari

ٱللَّهِ

الله

Allah

وَٱللَّهُ

والله

dan Allah

عَلِيمٌ

عليم

Maha Mengetahui

حَلِيمٌ

حليم

Maha Penyantun

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.