diharamkan
atas kalian
ibu-ibumu
dan anak-anak perempuanmu
dan saudara-saudara perempuanmu
dan saudara-saudara perempuan bapakmu
dan saudara-saudara perempuan ibumu
dan anak-anak perempuan
saudaramu laki-laki
dan anak-anak perempuan
saudaramu perempuan
dan ibu-ibumu
yang
menyusui kalian
dan saudara-saudara perempuanmu
dari
sepersusuan
dan ibu-ibu
isterimu
dan anak-anak isterimu
yang
dalam
pemeliharaanmu
dari
isteri-isteri kalian
yang
kalian masuki/campuri
dengan mereka
maka jika
tidak
kalian menjadi
kalian masuki/campuri
dengan mereka
maka tidak
berdosa
atas kalian
dan isteri-isteri
anak-anakmu
orang-orang yang
dari
tulang rusukmu/anak kandungmu
dan bahwa
kamu menghimpun
antara
dua perempuan bersaudara
kecuali
apa
sungguh
yang lalu/lampau
sesungguhnya
Allah
adalah Dia
Maha Pengampun
Maha Penyayang
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.