dan wanita yang bersuami
dari
manusia
kecuali
apa
kamu miliki
tangan kananmu/budak-budakmu
ketetapan
Allah
atas kalian
dan dihalalkan
bagi kalian
apa
dibelakang (selain)
demikian itu
bahwa
kamu mencari
dengan hartamu
untuk dikawini
tidak/bukan
untuk berzina
maka apa
telah kalian nikmati
dengannya (wanita itu)
dari/diantara mereka
maka berikan kepada mereka
mahar/maskawin
suatu kewajiban
dan tidak
berdosa
atas kalian
terhadap apa (sesuatu)
kalian saling merelakan
dengannya (wanita itu)
dari
sesudah
ditentukan
sesungguhnya
Allah
adalah Dia
Maha Mengetahui
Maha Bijaksana
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.