dan tidak
boleh
bagi seorang mukmin
??
membunuh
seorang mukmin
kecuali
bersalah
dan barang siapa
membunuh
seorang mukmin
bersalah
maka hendaklah memerdekakan
hamba sahaya
yang beriman
dan membayar diyat/ganti rugi
diserahkan
kepada
keluarganya
kecuali
akan
mereka memberikan
maka jika
ada
dari
kaum
permusuhan
bagi kalian
dan ia
seorang mukmin
maka hendaklah memerdekakan
hamba sahaya
yang beriman
dan jika
ada
dari
kaum
diantara kalian
dan diantara mereka
perjanjian
maka membayar diyat/ganti rugi
diserahkan
kepada
keluarganya
dan memerdekakan
hamba sahaya
yang beriman
maka barang siapa
tidak
mendapatkan
maka berpuasa
dua bulan
berturut-turut
taubat
dari
Allah
dan adalah
Allah
Maha Mengetahui
Maha Bijaksana
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.