kecuali
orang-orang yang tertindas
dari
laki-laki
dan perempuan
dan anak-anak
tidak
mereka mampu/kuasa
daya upaya
dan tidak
mereka mendapat petunjuk
jalan
kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah),