wahai
orang-orang yang
beriman
penyaksian
diantara kalian
apabila
datang/menghadapi
salah seorang kalian
kematian
ketika
berwasiat
dua orang
mempunyai
keadilan
diantara kalian
atau
dua orang lain
dari
selain kalian
jika
kalian
kalian bepergian
di
bumi
maka/lalu menimpa kalian
bencana
kematian
kalian menahan keduanya
dari
sesudah
sholat
maka/lalu keduanya bersumpah
dengan (nama) Allah
jika
kalian ragu-ragu
tidak
kami membeli
dengannya
harga
walaupun
adalah
memiliki
kerabat
dan tidak
kami menyembunyikan
kesaksian
Allah
sesungguhnya kami
jika demikian
tentu termasuk
orang-orang yang berdosa
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: \"(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa\".