Peace be upon you

Al-Quran

Al Maidah

فَإِنْ

فإن

maka jika

عُثِرَ

عثر

diketahui

عَلَىٰٓ

على

atas

أَنَّهُمَا

أنهما

keduanya

ٱسْتَحَقَّآ

استحقا

keduanya berbuat

إِثْمًا

إثما

dosa

فَـَٔاخَرَانِ

فءاخران

maka dua orang yang lain

يَقُومَانِ

يقومان

keduanya berdiri

مَقَامَهُمَا

مقامهما

tempat kedudukan keduanya

مِنَ

من

dari

ٱلَّذِينَ

الذين

orang-orang yang

ٱسْتَحَقَّ

استحق

berhak

عَلَيْهِمُ

عليهم

atas mereka

ٱلْأَوْلَيَٰنِ

الأولين

dua orang pertama/lebih dekat

فَيُقْسِمَانِ

فيقسمان

maka keduanya bersumpah

بِٱللَّهِ

بالله

dengan (nama) Allah

لَشَهَٰدَتُنَآ

لشهدتنا

sesungguhnya kesaksian kami

أَحَقُّ

أحق

lebih berhak

مِن

من

dari

شَهَٰدَتِهِمَا

شهدتهما

kesaksian keduanya

وَمَا

وما

dan tidak

ٱعْتَدَيْنَآ

اعتدينا

kami melanggar batas

إِنَّآ

إنا

sesungguhnya kami

إِذًا

إذا

jika demikian

لَّمِنَ

لمن

tentu termasuk

ٱلظَّٰلِمِينَ

الظلمين

orang-orang yang dzalim

Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: \"Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri\".