dan tidak ada
menghalangi mereka
bahwa
diterima
dari mereka
nafkah mereka
kecuali
sesungguhnya mereka
kafir/ingkar
kepada Allah
dan RasulNya
dan tidak
mereka datang/mengerjakan
sholat
melainkan
dan mereka
malas
dan tidak
mereka menafkahkan
melainkan
dan mereka
orang-orang yang terpaksa
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.