Peace be upon you

Al-Quran

Al Baqarah

ٱلطَّلَٰقُ

الطلق

talak

مَرَّتَانِ

مرتان

dua kali

فَإِمْسَاكٌۢ

فإمساك

maka menahan/rujuk lagi

بِمَعْرُوفٍ

بمعروف

dengan cara yang patut

أَوْ

أو

atau

تَسْرِيحٌۢ

تسريح

menceraikan

بِإِحْسَٰنٍ

بإحسن

dengan cara yang baik

وَلَا

ولا

dan tidak

يَحِلُّ

يحل

halal

لَكُمْ

لكم

bagi kalian

أَن

أن

bahwa

تَأْخُذُوا۟

تأخذوا

kamu mengambil

مِمَّآ

مما

dari apa

ءَاتَيْتُمُوهُنَّ

ءاتيتموهن

kalian telah berikan pada mereka

شَيْـًٔا

شيءا

sesuatu

إِلَّآ

إلا

kecuali

أَن

أن

jika

يَخَافَآ

يخافا

keduanya khawatir

أَلَّا

ألا

bahwa tidak

يُقِيمَا

يقيما

keduanya melaksanakan

حُدُودَ

حدود

hukum-hukum

ٱللَّهِ

الله

Allah

فَإِنْ

فإن

maka jika

خِفْتُمْ

خفتم

kalian khawatir

أَلَّا

ألا

bahwa tidak

يُقِيمَا

يقيما

keduanya melaksanakan

حُدُودَ

حدود

hukum-hukum

ٱللَّهِ

الله

Allah

فَلَا

فلا

maka tidak

جُنَاحَ

جناح

berdosa

عَلَيْهِمَا

عليهما

atas keduanya

فِيمَا

فيما

tentang apa

ٱفْتَدَتْ

افتدت

ia (istrinya) membayar tebusan

بِهِۦ

به

dengannya

تِلْكَ

تلك

itulah

حُدُودُ

حدود

hukum-hukum

ٱللَّهِ

الله

Allah

فَلَا

فلا

maka jangan

تَعْتَدُوهَا

تعتدوها

kamu melanggarnya

وَمَن

ومن

dan barang siapa

يَتَعَدَّ

يتعد

melanggar

حُدُودَ

حدود

hukum-hukum

ٱللَّهِ

الله

Allah

فَأُو۟لَٰٓئِكَ

فأولئك

maka mereka itulah

هُمُ

هم

mereka

ٱلظَّٰلِمُونَ

الظلمون

orang-orang yang dzalim

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.