talak
dua kali
maka menahan/rujuk lagi
dengan cara yang patut
atau
menceraikan
dengan cara yang baik
dan tidak
halal
bagi kalian
bahwa
kamu mengambil
dari apa
kalian telah berikan pada mereka
sesuatu
kecuali
jika
keduanya khawatir
bahwa tidak
keduanya melaksanakan
hukum-hukum
Allah
maka jika
kalian khawatir
bahwa tidak
keduanya melaksanakan
hukum-hukum
Allah
maka tidak
berdosa
atas keduanya
tentang apa
ia (istrinya) membayar tebusan
dengannya
itulah
hukum-hukum
Allah
maka jangan
kamu melanggarnya
dan barang siapa
melanggar
hukum-hukum
Allah
maka mereka itulah
mereka
orang-orang yang dzalim
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.