maka jika
ia (suami) mentalaknya
maka tidak
halal
baginya
dari
sesudah
sehingga
dia kawin
suami
lainnya
maka/kemudian jika
dia (suami lain) menceraikannya
maka tidak
berdosa
atas keduanya
bahwa
keduanya ruju' (kawin kembali)
jika
keduanya berpendapat
bahwa
keduanya melaksanakan
hukum-hukum
Allah
dan itulah
hukum-hukum
Allah
Dia menerangkannya
bagi kaum
mereka mengetahui
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.