Peace be upon you

Al-Quran

Al Baqarah

فَإِن

فإن

maka jika

طَلَّقَهَا

طلقها

ia (suami) mentalaknya

فَلَا

فلا

maka tidak

تَحِلُّ

تحل

halal

لَهُۥ

له

baginya

مِنۢ

من

dari

بَعْدُ

بعد

sesudah

حَتَّىٰ

حتى

sehingga

تَنكِحَ

تنكح

dia kawin

زَوْجًا

زوجا

suami

غَيْرَهُۥ

غيره

lainnya

فَإِن

فإن

maka/kemudian jika

طَلَّقَهَا

طلقها

dia (suami lain) menceraikannya

فَلَا

فلا

maka tidak

جُنَاحَ

جناح

berdosa

عَلَيْهِمَآ

عليهما

atas keduanya

أَن

أن

bahwa

يَتَرَاجَعَآ

يتراجعا

keduanya ruju' (kawin kembali)

إِن

إن

jika

ظَنَّآ

ظنا

keduanya berpendapat

أَن

أن

bahwa

يُقِيمَا

يقيما

keduanya melaksanakan

حُدُودَ

حدود

hukum-hukum

ٱللَّهِ

الله

Allah

وَتِلْكَ

وتلك

dan itulah

حُدُودُ

حدود

hukum-hukum

ٱللَّهِ

الله

Allah

يُبَيِّنُهَا

يبينها

Dia menerangkannya

لِقَوْمٍ

لقوم

bagi kaum

يَعْلَمُونَ

يعلمون

mereka mengetahui

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.