dan apabila
kalian mentalak
isteri-isteri
maka/lalu dia sampai
masanya
maka tahanlah/rujuklah mereka
dengan cara yang baik
atau
ceraikan mereka
dengan cara yang baik
dan jangan
kalian tahan mereka
(untuk memberi) kemudharatan
karena kamu melewati batas/menganiaya
dan barang siapa
ia berbuat
demikian
maka sungguh
ia menganiaya
dirinya
dan jangan
kamu jadikan
ayat-ayat
Allah
permainan
dan ingatlah
nikmat
Allah
atas kalian
dan apa yang
Dia menurunkan
atas kalian
dari
Al Kitab
dan hikmah
Dia mengajarkan kalian
dengannya
dan bertakwalah
Allah
dan ketahuilah
sesungguhnya
Allah
atas segala
sesuatu
Maha Mengetahui
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.