dan apabila
kalian mentalak
isteri-isteri
maka/lalu dia sampai
masa (iddah) mereka
maka jangan
kamu menghalangi mereka
bahwa
mereka kawin
(bakal) suami-suami mereka
apabila
mereka saling rela
diantara mereka
dengan cara yang baik
itulah
dinasehatkan
dengannya
orang
adalah dia
diantara kalian
dia beriman
kepada Allah
dan hari
akhirat
demikian itu
lebih baik
bagi kalian
dan lebih suci
dan Allah
Dia mengetahui
dan kalian
tidak
(kalian) mengetahui
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.