mereka akan meminta fatwa kepadamu
katakanlah
Allah
memberi fatwa kepadamu
dalam/tentang
kalalah
jika
seseorang
binasa/meninggal
tidak ada
baginya
seorang anak
dan baginya
saudara perempuan
maka baginya
seperdua
apa (harta)
tinggalkan
dan ia (saudara laki-laki)
mewarisinya (harta saudara perempuan)
jika
tidak
adalah
baginya/mempunyai
anak laki-laki
maka jika
adalah keduanya
dua orang
maka bagi keduanya
dua pertiga
daripada apa/harta
ia tinggalkan
dan jika
adalah mereka
beberapa saudara
laki-laki
dan perempuan
maka bagi laki-laki
seperti (sebanyak)
bagian
dua saudara perempuan
menerangkan
Allah
bagi kalian
supaya tidak
kamu tersesat
dan Allah
dengan/terhadap segala
sesuatu
Maha Mengetahui
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: \"Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.