Peace be upon you

Al-Quran

An Nisaa

يَسْتَفْتُونَكَ

يستفتونك

mereka akan meminta fatwa kepadamu

قُلِ

قل

katakanlah

ٱللَّهُ

الله

Allah

يُفْتِيكُمْ

يفتيكم

memberi fatwa kepadamu

فِى

في

dalam/tentang

ٱلْكَلَٰلَةِ

الكللة

kalalah

إِنِ

إن

jika

ٱمْرُؤٌا۟

امرؤا

seseorang

هَلَكَ

هلك

binasa/meninggal

لَيْسَ

ليس

tidak ada

لَهُۥ

له

baginya

وَلَدٌ

ولد

seorang anak

وَلَهُۥٓ

وله

dan baginya

أُخْتٌ

أخت

saudara perempuan

فَلَهَا

فلها

maka baginya

نِصْفُ

نصف

seperdua

مَا

ما

apa (harta)

تَرَكَ

ترك

tinggalkan

وَهُوَ

وهو

dan ia (saudara laki-laki)

يَرِثُهَآ

يرثها

mewarisinya (harta saudara perempuan)

إِن

إن

jika

لَّمْ

لم

tidak

يَكُن

يكن

adalah

لَّهَا

لها

baginya/mempunyai

وَلَدٌ

ولد

anak laki-laki

فَإِن

فإن

maka jika

كَانَتَا

كانتا

adalah keduanya

ٱثْنَتَيْنِ

اثنتين

dua orang

فَلَهُمَا

فلهما

maka bagi keduanya

ٱلثُّلُثَانِ

الثلثان

dua pertiga

مِمَّا

مما

daripada apa/harta

تَرَكَ

ترك

ia tinggalkan

وَإِن

وإن

dan jika

كَانُوٓا۟

كانوا

adalah mereka

إِخْوَةً

إخوة

beberapa saudara

رِّجَالًا

رجالا

laki-laki

وَنِسَآءً

ونساء

dan perempuan

فَلِلذَّكَرِ

فللذكر

maka bagi laki-laki

مِثْلُ

مثل

seperti (sebanyak)

حَظِّ

حظ

bagian

ٱلْأُنثَيَيْنِ

الأنثيين

dua saudara perempuan

يُبَيِّنُ

يبين

menerangkan

ٱللَّهُ

الله

Allah

لَكُمْ

لكم

bagi kalian

أَن

أن

supaya tidak

تَضِلُّوا۟

تضلوا

kamu tersesat

وَٱللَّهُ

والله

dan Allah

بِكُلِّ

بكل

dengan/terhadap segala

شَىْءٍ

شيء

sesuatu

عَلِيمٌۢ

عليم

Maha Mengetahui

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: \"Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.