dan bagi tiap-tiap
Kami jadikan
pewaris-pewaris
dari apa (harta)
meninggalkan/(peninggalan)
kedua orang tua
dan kerabat
dan orang-orang yang
telah mengikat
sumpahmu
maka berilah mereka
bagian mereka
sesungguhnya
Allah
adalah Dia
atas
segala
sesuatu
menjadi saksi (menyaksikan)
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.