dan jika
kalian khawatir
(adanya)perpecahan
antara keduanya
maka utuslah/kirimlah
seorang hakam (pendamai)
dari
keluarganya (laki-laki)
dan seorang hakam (pendamai)
dari
keluarganya (perempuan)
jika
keduanya menghendaki
perdamaian
akan memberi taufik
Allah
kepada keduanya (suami-isteri)
sesungguhnya
Allah
adalah Dia
Maha mengetahui
Maha Mengerti
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.