bagi orang laki-laki
bagian
dari apa (harta)
meninggalkan/peninggalan
kedua orang tua
dan kerabat mereka
dan bagi orang wanita
bagian
dari apa (harta)
meninggalkan/peninggalan
kedua orang tua
dan kerabat mereka
dari apa (peninggalan)
sedikit
dari padanya
atau
banyak
bagian
yang telah ditetapkan
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.