pada hari ini
dihalalkan
bagi kalian
yang baik-baik
dan makanan
orang-orang yang
(mereka) diberi
Kitab
halal
bagi kalian
dan makananmu
halal
bagi mereka
dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan
dari
wanita-wanita mukmin
dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan
dari
orang-orang yang
(mereka) diberi
kitab
dari
sebelum kalian
jika
kalian memberikan kepada mereka
mas kawin mereka
mengawininya
bukan
berzina
dan tidak
menjadikannya
gundik
dan barang siapa
kafir/ingkar
dengan/sesudah beriman
maka sungguh
terhapus
amalnya
dan dia
di
akhirat
dari/termasuk
orang-orang yang rugi
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.