mewasiatkan kepadamu
Allah
dalam/untuk
anak-anakmu
bagi (anak) lelaki
seperti
bagian
dua anak perempuan
maka jika
adalah mereka
perempuan
di atas
dua orang perempuan
maka bagi mereka
dua pertiga
apa
ditingalkan
dan jika
adalah ia
seorang
maka baginya
separuh
dan untuk dua ibu-bapaknya
bagi masing-masing
seorang
dari keduanya
seperenam
dari apa/harta
ia tinggalkan
jika
ia adalah
baginya
anak laki-laki
maka jika
tidak
adalah
baginya
anak laki-laki
dan mewarisinya
ibu-bapaknya
maka bagi ibunya
sepertiga
maka jika
ia adalah
baginya
saudara-saudara
maka bagi ibunya
seperenam
dari
sesudah
berwasiat
ia wasiatkan
baginya
atau
(dibayar) hutang
ibu-bapakmu/orang tuamu
dan anak-anakmu
tidak
kalian mengetahui
siapa diantara mereka
lebih dekat
bagi kalian
manfaatnya
ketetapan
dari
Allah
sesungguhnya
Allah
adalah Dia
Maha Mengetahui
Maha Bijaksana
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
dan bagi kalian
separuh
apa/harta
yang meninggalkan
isteri-isterimu
jika
tidak
ada
bagi mereka
anak laki-laki
maka jika
ada
bagi mereka
anak laki-laki
maka bagimu
seperempat
dari apa/harta
mereka tinggalkan
dari
sesudahnya
(dipenuhi) wasiat
mereka berwasiat
dengannya
atau
hutang
dan bagi mereka
seperempat
dari apa (harta)
kalian tinggalkan
jika
tidak
ada
bagi kalian
anak laki-laki
maka jika
ada
bagi kalian
anak laki-laki
maka bagi mereka
seperdelapan
dari apa/harta
kalian tinggalkan
dari
sesudah
(dipenuhi) wasiat
kalian buat wasiat
dengannya
atau
hutang
dan jika
ada
seorang laki-laki
diwariskan
tidak punya ibu-bapak dan anak
atau
perempuan
dan baginya
saudara laki-laki
atau
saudara perempuan
maka bagi tiap-tiap
seorang
dari keduanya
seperenam
maka jika
adalah mereka
lebih banyak
dari
demikian itu
maka bagi mereka
bersekutu
dalam
dalam sepertiga
dari
sesudah
(dipenuhi) wasiat
diwasiatkan
dengannya
atau
hutang
tidak
memudlaratkan
wasiat/ketetapan
dari
Allah
dan Allah
Maha Mengetahui
Maha Penyantun
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
itulah
ketentuan-ketentuan
Allah
dan barang siapa
mentaati
Allah
dan RasulNya
Dia akan memasukkannya
surga
mengalir
dari
bawahnya
sungai-sungai
mereka kekal
di dalamnya
dan demikianitu
keuntungan
yang besar
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
dan barang siapa
mendurhakai
Allah
dan RasulNya
dan ia melanggar
ketentuan-ketentuanNya
Dia/Allah memasukkannya
neraka/api
kekal
di dalamnya
dan baginya
siksa
menghinakan
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
dan wanita-wanita yang
(mereka) mendatangkan/melakukan
perbuatan keji
dari/diantara
isteri-isterimu
maka datangkanlah saksi-saksi
atas mereka
empat (orang)
diantara kalian
maka jika
mereka memberikan kesaksian
maka kurunglah mereka
dalam
rumah
sehingga/sampai
mewafatkan mereka
mati/kematian
atau
memberikan/menyediakan
Allah
bagi/kepada mereka
jalan
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
dan dua orang yang
melakukannya/perbuatan keji
diantara kalian
maka berilah hukuman keduanya
maka jika
keduanya bertaubat
dan memperbaiki diri
maka berpaling/biarkanlah
dari keduanya
sesungguhnya
Allah
adalah Dia
Maha Penerima taubat
Maha Penyayang
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
sesungguhnya hanyalah
taubat itu
atas/di sisi
Allah
bagi orang-orang yang
(mereka) mengajarkan
kejahatan
dengan kejahilan/kebodohan
kemudian
mereka bertaubat
dari
dekat/dengan segera
maka mereka itu
menerima taubat
Allah
atas mereka
dan adalah
Allah
Maha Mengetahui
Maha Bijaksana
Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
dan tidaklah
taubat itu
bagi orang-orang yang
(mereka) melakukan
kejahatan
sehingga
apabila
datang
salah seorang diantara mereka
kematian
ia mengatakan
sesungguhnya saya
saya bertaubat
sekarang
dan tidaklah
orang-orang yang
(mereka) mati
dan/sedang mereka
kekafiran
mereka itulah
Kami sediakan
bagi mereka
siksa
yang pedih
Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: \"Sesungguhnya saya bertaubat sekarang\". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.
wahai
orang-orang yang
beriman
tidak
halal
bagi kalian
bahwa
kamu mempusakai
wanita-wanita
dengan paksa
dan jangan
kamu menyusahkan mereka
untuk melenyapkan/mengambil kembali
sebagian
apa
kalian telah memberikan mereka
kecuali
bahwa
mereka melakukan
dengan perbuatan keji
yang nyata
dan pergauillah mereka
dengan cara yang patut
maka jika
kalian membenci mereka
maka mungkin/barangkali
bahwa
kamu tidak menyukai
sesuatu
dan/padahal menjadikan
Allah
padanya
kebaikan
yang banyak
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
dan jika
kalian ingin
mengganti
isteri
tempat
isteri (yang lain)
dan kalian telah memberi
seorang diantara mereka
harta yang banyak
maka jangan
kamu mengambil
daripadanya
akan sesuatu/sedikitpun
apakah kalian mengambil kembali (milik)nya
dengan cara dusta
dan dosa
yang nyata
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?