dan jangan
kamu nikahi
wanita-wanita musyrik
sehingga
mereka beriman
dan sungguh budak wanita
beriman
baik
daripada
wanita musyrik
walaupun
ia menarik hatimu
dan jangan
kamu menikahkan
orang-orang musyrik
sehingga
mereka beriman
dan sungguh budak
beriman
lebih baik
daripada
orang musyrik
walaupun
dia menarik hatimu
mereka itu
mereka mengajak
kepada
neraka
dan Allah
Dia mengajak
kepada
surga
dan ampunan
dengan izinNya
dan Dia menerangkan
ayat-ayatNya
kepada manusia
supaya mereka
mereka ingat / mengambil pelajaran
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
dan mereka bertanya kepadanya
dari/tentang
haid
katakanlah
ia (haid)
penyakit/kotoran
maka hendaklah kamu menjauhkan diri
wanita-wanita
didalam
waktu haid
dan jangan
kamu mendekati mereka
sehingga
mereka suci
maka apabila
mereka telah suci
maka datangilah
dari
sekira/sebagaimana
memerintahkan kalian
Allah
sesungguhnya
Allah
Dia menyukai
orang-orang yang taubat
dan Dia menyukai
orang-orang yang mensucikan diri
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: \"Haidh itu adalah suatu kotoran\". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
isteri-isterimu
ladang
bagi kalian
maka datangilah
ladangmu
kapan saja
kalian kehendaki
dan dahulukan/kerjakan
untuk dirimu
dan bertakwalah
Allah
dan ketahuilah
bahwa kalian
akan menemuiNya
dan berilah kabar gembira
orang-orang yang beriman
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
dan jangan
kalian jadikan
Allah
(sebagai) penghalang
bagi/dalam sumpahmu
untuk
berbuat kebajikan
dan bertakwa
dan mengadakan ishlah
diantara
manusia
dan Allah
Maha Mendengar
Maha Mengetahui
Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
tidak
menghukum kalian
Allah
dengan tidak sengaja
didalam
sumpahmu
tetapi
Dia menghukum kalian
dengan sebab
diusahakan/disengaja
hatimu
dan Allah
Maha Pengampun
Maha Penyantun
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
bagi orang-orang yang
mereka meng-ila (bersumpah tidak akan mendekati)
dari
isteri-isteri mereka
dia menanti/diberi tangguh
empat
bulan
maka jika/kemudian
mereka kembali
maka sesungguhnya
Allah
Maha Pengampun
Maha Penyayang
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
dan jika
mereka bertetap hati
bertalak
maka sesungguhnya
Allah
Maha Mendengar
Maha Mengetahui
Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
dan wanita-wanita yang ditalak
hendaklah mereka menahan
dengan diri mereka
tiga kali
suci (dari haid)
dan tidak
halal/boleh
bagi mereka
bahwa
mereka menyembunyikan
apa
menjadikan
Allah
didalam
rahim mereka
jika
mereka adalah
mereka beriman
kepada Allah
dan hari
akhirat
dan suami-suami mereka
lebih berhak
kembali/merujuki mereka
pada
demikian
jika
mereka (suami) menghendaki
ishlah/kebaikan
dan bagi mereka
seperti
yang
atas mereka
dengan cara yang baik
dan para lelaki/suami
atas mereka
derajat/satu tingkat kelebihan
dan Allah
Maha Perkasa
Maha Bijaksana
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
talak
dua kali
maka menahan/rujuk lagi
dengan cara yang patut
atau
menceraikan
dengan cara yang baik
dan tidak
halal
bagi kalian
bahwa
kamu mengambil
dari apa
kalian telah berikan pada mereka
sesuatu
kecuali
jika
keduanya khawatir
bahwa tidak
keduanya melaksanakan
hukum-hukum
Allah
maka jika
kalian khawatir
bahwa tidak
keduanya melaksanakan
hukum-hukum
Allah
maka tidak
berdosa
atas keduanya
tentang apa
ia (istrinya) membayar tebusan
dengannya
itulah
hukum-hukum
Allah
maka jangan
kamu melanggarnya
dan barang siapa
melanggar
hukum-hukum
Allah
maka mereka itulah
mereka
orang-orang yang dzalim
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
maka jika
ia (suami) mentalaknya
maka tidak
halal
baginya
dari
sesudah
sehingga
dia kawin
suami
lainnya
maka/kemudian jika
dia (suami lain) menceraikannya
maka tidak
berdosa
atas keduanya
bahwa
keduanya ruju' (kawin kembali)
jika
keduanya berpendapat
bahwa
keduanya melaksanakan
hukum-hukum
Allah
dan itulah
hukum-hukum
Allah
Dia menerangkannya
bagi kaum
mereka mengetahui
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.