dan apabila
kalian mentalak
isteri-isteri
maka/lalu dia sampai
masanya
maka tahanlah/rujuklah mereka
dengan cara yang baik
atau
ceraikan mereka
dengan cara yang baik
dan jangan
kalian tahan mereka
(untuk memberi) kemudharatan
karena kamu melewati batas/menganiaya
dan barang siapa
ia berbuat
demikian
maka sungguh
ia menganiaya
dirinya
dan jangan
kamu jadikan
ayat-ayat
Allah
permainan
dan ingatlah
nikmat
Allah
atas kalian
dan apa yang
Dia menurunkan
atas kalian
dari
Al Kitab
dan hikmah
Dia mengajarkan kalian
dengannya
dan bertakwalah
Allah
dan ketahuilah
sesungguhnya
Allah
atas segala
sesuatu
Maha Mengetahui
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
dan apabila
kalian mentalak
isteri-isteri
maka/lalu dia sampai
masa (iddah) mereka
maka jangan
kamu menghalangi mereka
bahwa
mereka kawin
(bakal) suami-suami mereka
apabila
mereka saling rela
diantara mereka
dengan cara yang baik
itulah
dinasehatkan
dengannya
orang
adalah dia
diantara kalian
dia beriman
kepada Allah
dan hari
akhirat
demikian itu
lebih baik
bagi kalian
dan lebih suci
dan Allah
Dia mengetahui
dan kalian
tidak
(kalian) mengetahui
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
dan para ibu
hendaklah menyusui
anak-anak mereka
dua tahun
sempurna/penuh
bagi orang
(ia) ingin
untuk
menyempurnakan
penyusuan(nya)
dan atas
anak yang dilahirkan
baginya (ayah)
memberi rezki/makan mereka
dan pakaian mereka
dengan cara yang baik
tidak
dibebani
seseorang
melainkan
menurut kesanggupannya
jangan
menderita/sengsara
seorang ibu
dengan/karena anaknya
dan tidak
anak yang dilahirkan
baginya (ayah)
dengan/karena anaknya
dan atas
waris
seperti
demikian
maka jika
keduanya ingin
menyapih
dari/dengan
kerelaan
dari keduanya
dan permusyawaratan
maka tidak
berdosa
atas keduanya
dan jika
kalian ingin
untuk
menyusukan (pada orang lain)
anak-anakmu
maka tidak
berdosa
atas kalian
apabila
kalian menyerahkan (pembayaran)
apa
kalian berikan
dengan patut
dan bertakwalah kamu
Allah
dan ketahuilah
sesungguhnya
Allah
dengan apa
kalian kerjakan
Maha Melihat
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
dan orang-orang yang
(mereka) diwafatkan/meninggal dunia
diantara kalian
dan (mereka) meninggalkan
isteri-isteri
hendaklah mereka menangguhkan
dengan diri mereka
empat
bulan
dan sepuluh (hari)
maka apabila
mereka sampai
masa (iddah) mereka
maka tidak
berdosa
atas kalian
tentang apa
mereka perbuat
pada
diri mereka
menurut yang patut
dan Allah
dengan apa
kalian kerjakan
Maha Mengetahui
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
dan tidak
berdosa
atas kalian
tentang apa
kalian sendiri
dengannya
daripada
meminang
wanita-wanita
atau
kalian menyembunyikan
dalam
diri kalian sendiri
mengetahui
Allah
bahwa kalian
kalian akan menyebut mereka
tetapi
jangan
kamu mengadakan janji pada mereka
rahasia
kecuali
hendaknya
kamu mengucapkan
perkataan
yang baik
dan jangan
kamu bertetap hati
berakad
nikah
sehingga
sampai
Kitab/kepastian
waktunya
dan ketahuilah
sesungguhnya
Allah
Dia mengetahui
apa
didalam
diri kalian sendiri
maka takutlah kepadaNya
dan ketahuilah
sesungguhnya
Allah
Maha Pengampun
Maha Penyantun
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
tidak
berdosa
atas kalian
jika
mentalak
isteri-isteri
apa
belum/sebelum
kalian campuri mereka
atau
kamu menentukan
bagi mereka
ketentuan/mahar
dan berilah mut'ah (pemberian mereka)
atas
orang yang mampu
menurut kemampuannya
dan atas
orang yang miskin
menurut kemampuannya
hadiah
dengan yang baik
ketentuan
atas
orang-orang yang berbuat kebaikan
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
dan jika
kalian menceraikan mereka
dari
sebelum
jika
kalian mencampuri mereka
dan sesungguhnya
kalian telah menentukan
bagi mereka
ketentuan/mahar
maka (bayarlah) seperdua
apa
telah kalian tentukan
kecuali
bahwa/jika
mereka memaafkan
atau
dimaafkan
yang
ditangannya
ikatan
nikah
dan bahwa
pemaafanmu
lebih dekat
kepada takwa
dan jangan
kamu melupakan
karunia/keutamaan
diantara kalian
sesungguhnya
Allah
dengan apa
kalian kerjakan
Maha Melihat
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.
peliharalah
atas
segala sholat
dan sholat
wustha ('ashar)
dan berdirilah
untuk Allah
dengan tunduk
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.
maka jika
kalian takut
maka sambil berjalan
atau
berkendaraan
maka apabila
kalian telah aman
maka ingatlah/sebutlah
Allah
sebagaimana
Dia telah mengajar kalian
apa
belum
kalian menjadi
(kalian) mengetahui
Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.
dan orang-orang yang
(mereka) diwafatkan/meninggal
diantaramu
dan mereka meninggalkan
isteri
hendaklah berwasiat
untuk isteri mereka
pemberian/nafkah
sampai/hingga
setahun
dengan tidak
mengeluarkan/
maka jika
mereka pindah
maka tidak
berdosa
atas kalian
didalam
apa
mereka perbuat
pada
diri mereka
dari
yang patut
dan Allah
Maha Perkasa
Maha Bijaksana
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.